Pengakuan Lengkap Ayah yang Menghamili Anak Tiri
Jumat, 21 Juli 2017 – 07:31 WIB
![Pengakuan Lengkap Ayah yang Menghamili Anak Tiri Pengakuan Lengkap Ayah yang Menghamili Anak Tiri - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2017/05/25/06c111a159464e518228d2d93273d6b4.jpg)
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN
“Pak, itu anak bapak, loh. Kok tega melakukan itu. Anak itu disayang, Pak, bukan digituin. Setelah ditangkap dan disidang, baru bapak merasa menyesal. Kenapa tidak berpikir dulu sebelum kejadian ini?” kata Kurniasari.
Setalah menasihati terdakwa, Kurniasari bersama anggota hakim lainnya memvonis Hendra.
“Karena terdakwa sudah terbukti melanggar UU RI pasal 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka terdakwa akan saya putus pidana penjara selama 15 tahun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya. (osa)