Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengakuan Lengkap Pencuri Uang Rp1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut, Oh Ternyata...

Rabu, 02 Oktober 2019 – 12:34 WIB
Pengakuan Lengkap Pencuri Uang Rp1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut, Oh Ternyata... - JPNN.COM
Empat pelaku pencurian uang Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut ditangkap. Foto: pojoksatu.id

Kepada polisi Niksar mengaku beraksi bersama lima rekannya. Mereka adalah Niko Demos, Musa Hardianto dan Indra Haposan. Sedangkan Tukul dan Pandiangan masih buron hingga sekarang.

Polisi terus melakukan pengembangan. Niko dan Hardianto kemudian ditangkap di kawasan Duri. Kemudian polisi menangkap Indra pada Selasa (24/9) di Kota Medan. Saat ditangkap, dia melawan. Alhasil polisi menyarangkan timah panas di bagian kakinya.

Para pelaku ternyata berdomisili di tempat yang berbeda-beda. Niksar merupakan warga Jalan Sigalingging, Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi. Lalu Niko Demos Sihombing, 41 warga Lintas Duri, Kecamatan Bengkalis, Riau.

Musa Hardianto, 22, warga Jalan Lintong Nihuta , Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Humbahas. Musa merupakan residivis tahun 2017 dengan kasus pencurian di kawasan Kota Sibolga. Dia juga pernah melakukan pencurian di tahun 2018 dan berurusan dengan Polsek Siborongborong, Humbang Hasundutan.

Kemudian Indra Haposan, 39, warga Jalan Bringin IX, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Dia juga residivis kasus pencurian di Dumai 2017 lalu.

Yang mengejutkan, komplotan ini ternyata beraksi di Universitas Sumatera Utara (USU) tiga hari sebelum menggondol uang milik Pemprovsu.

Uang Rp105 juta raib di pelataran parkir USU Jumat (6/9) dengan modus yang sama yaitu membuntuti korban lalu langsung membobol mobil dan membawa uang kabur.

Para pelaku mengaku semua uang hasil curian digunakan untuk foya-foya. Niksar dan Indra masing-masing mendapat Rp200 juta. Lalu Musa mendapat bagian Rp210 juta dan Niko Rp300 juta. Sedangkan Tukul dan Pandiangan mendapat bagian lebih. Mereka masing-masing mendapat jatah Rp350 juta.

Empat pencuri uang senilai Rp1,6 miliar milik Pemprov Sumut (Pemprovsu) dari dalam mobil yang terparkir di Kantor Gubernur berhasil dibekuk, sedangkan dan dua lagi masih DPO.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close