Pengakuan Lengkap Pencuri Uang Rp1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut, Oh Ternyata...
Rabu, 02 Oktober 2019 – 12:34 WIB
Uang itu mereka pakai untuk berfoya-foya. Bahkan pelaku Indra membeli tanah dari uang itu. Polisi menemukan kwitansi uang muka Rp50 juta. Sisa uang yang didapat Indra dikabarkan diberikan kepada mertuanya di Jakarta sebanyak Rp70 juta.
BACA JUGA: Gegara Kondom Bekas, Perbuatan Terlarang Suami dengan Adik Ipar Terbongkar
“Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana. Mereka terancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Dadang. (nin)