Pengakuan Mengejutkan Eks Wabup: Tidak Pernah Bicara dengan Bupati
"Saya sempat berniat mengundurkan diri sebagai wabup, karena sama sekali tidak dihargai Yantenglie," keluh Sakariyas di depan majelis hakim yang dipimpin Agus Windana.
Meski diperlakukan demikian, dirinya tetap fokus menjalankan tugas sebagai orang nomor dua di Kabupaten Katingan. Melakukan pengawasan dan tugas-tugas lainnya. Akan tetapi, hingga masa jabatan berakhir, tak sekali pun diberi tugas atau menjalankan tugas atas perintah bupati.
"Kalau tugas tetap, saya laksanakan walau tanpa ada koordinasi dengan bupati. Karena prinsip saya menjalankan tugas berdasarkan undang-undang," jelasnya.
Tampak sesekali Yantenglie melempar senyum kecut sembari menatap mantan wakilnya itu. Seakan-akan pernyataan yang dilontarkan Sakariyas adalah keterangan yang dibuat-buat.
“Saya merasa keberatan jika dikatakan bahwa segala sesuatu tidak dilaporkan kepadanya. Karena kami sudah ada pembagian tugas yang jelas, jadi tugas wabup itu melakukan pengawasan, mengevaluasi dan mengoordinasikan,” bantah Yantenglie, ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi.
Sakariyas menegaskan memberi keterangan yang sebenarnya. Bukan untuk memihak atau memberatkan terdakwa. Sakariyas juga menyampaikan bahwa pemindahan uang ke BTN baru diketahui tahun 2017. Saat itu dia menanyakan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait aset apa saja yang berada di luar daerah.
"Setelah mengetahui hal itu, saya perintahkan untuk menarik semua aset. Namun, untuk uang yang ada di BTN tidak bisa ditarik," terangnya
Alasan dilakukan penarikan di BTN, lanjut dia, karena tak satu pun menjawab surat yang dikirimkan. Bahkan untuk menanyakan keberadaan uang tersebut, dia beserta beberapa pemangku jabatan langsung mendatangi BTN yang berlokasi di Jalan Sawah Besar, Jakarta.