Pengakuan Mengejutkan Ibu Penganiaya Anak Kandung, Mengerikan!
Selasa, 22 Februari 2022 – 11:57 WIB
Tidak hanya memukuli, pelaku juga tak segan menyayat tubuh korban.
"Korban mengalami beberapa luka sayatan di bagian tubuh dan muka, juga memar di kaki," jelasnya.
Pelaku melakukan penganiayaan itj sudah sejak dua tabun lalu.
Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga yang tidak bekerja atau menganggur.
Saat ini MNR sudah berada di rumah aman untuk menjalani proses penyembuhan psikologis.
"Saat menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur dan satu buah sapu yang digunakan untuk melukai korban," pungkas Toni.
Pelaku kini dijerat pasal 44 Undang-undang KDRT dan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak. (JPNN Lampung)