Pengakuan Pembobol 9 ATM di Sumbar, Belajar dari YouTube, Cuma Modal Obeng
Selasa, 23 Juni 2020 – 14:40 WIB
Aksinya juga tidak hanya dilakukan di Sumbar, tetapi beberapa kota termasuk di Lampung.
"Alat yang digunakan hanya obeng dan ATM. Kami juga menyita uang hasil curiannya yang masih tersisa Rp 4.750.000 dan beberapa barang yang telah dibelinya dari hasil curian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kasus ini juga akan ditangani Polres Bukittinggi mengingat juga terdapat lokasi pembobol di sana. (err/padangekspres)