Pengakuan Pria Sontoloyo yang Menggauli Siswi SD
jpnn.com, SAMARINDA - Firman sudah mendekam di balik jeruji besi markas Polsekta Palaran, Kalimantan Timur.
Pria 23 tahun tersebut sudah menyandang status tersangka karena menggauli Intan (bukan nama sebenarnya).
Dia dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas sepuluh tahun penjara.
Namun, saat menjalani pemeriksaan, Firman sempat berkilah.
Dia membantah menggauli siswi kelas VI salah satu sekolah dasar (SD) di Palaran itu.
“Pengakuan awal tersangka (Firman) dia hanya meraba korban (Intan),” ujar Kanit Reskrim Polsekta Palaran Ipda Nodi B Ratag, Minggu (14/5).
Meski begitu, dari keterangan Intan, petugas mendapat penjelasan bahwa bocah malang itu sudah digauli.
Hal itu diperkuat dengan hasil visum dari tim medis salah satu rumah sakit.