Pengakuan Safri Mantan Kades Si Pembantai Rasit Gandi, Sungguh Tak Disangka
“Kalau tidak percaya tanya saja ke seluruh warga di Desa Tapus,” ujar mantan Kades Tapus satu periode ini.
Dia menambahkan, dalam kesehariannya, korban sering memalak truk-truk perusahaan yang ada di desa mereka.
Pelaku pun sering memperingatkan korban supaya tidak memalak lagi, tetapi korban selalu saja mengancamnya.
“Pernah didamaikan satu kali, tetapi ya korban selalu saja menantang saya. Akhirnya saya spontan, saat melihat korban kemarin sore langsung saya kejar. Daripada saya yang mati, mending saya yang bunuh dia,” pungkasnya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan akibat perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman mati.
“Ini pembunuhan berencana, ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup. Kami juga terapkan Pasal 170 karena secara bersama-sama dengan hukuman 15 tahun penjara,” papar Regan.
Peristiwa pembunuhan ini, jelas Regan, berawal dari perselisihan yang terjadi selama ini antara tersangka Safri dengan korban Rasit.
Perselisihan di antara keduanya berbuntut dendam yang tak kunjung usai. Sehingga, menimbulkan dendam pada diri keduanya.