Pedas, DPR RI Cecar Mendag soal Harga Minyak Goreng, Pakai Kata Gagal Total
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Mufti A.N Anam menilai kebijakan minyak goreng satu harga yang diterapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) gagal total.
Menurut Mufti, dalam pelaksanaan kebijakan tersebut perlu penjelasan lebih dalam untuk ke depannya dalam mengatasi persoalan komunitas harga yang memang tidak stabil akhir-akhir ini.
Mufti mengatakan harga minyak goreng yang saat ini seharusnya mendapat kebijakan satu harga, yaitu Rp 14 ribu belum merata dari Sabang sampai Merauke seperti yang dijanjikan Mendag beberapa Minggu lalu.
"Kami beberapa hari kemarin turun ke lapangan, karena ingin memastikan betul minyak goreng Rp 14 ribu itu betul-betul ada. Kenyataannya, jangankan tadi pagi sebelum rapat saya cek lagi di pasar besar saja harga minyak goreng Rp 18 ribu bahkan tidak ada," ungkap Mufti, dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Kemendag, Senin (31/1).
Mufti juga mengaku mencoba mengecek di toko ritel sama sekali tidak ada, bahkan saat bertanya kepada salah satu pegawai, harus belanja Rp 50 ribu baru bisa tebus murah minyak goreng Rp 14 ribu.
Mufti berharap kebijakan ini tidak hanya pencitraan semata karena menyangkut rakyat.
Oleh karena itu, Mufti menyebut kemendag mengambil kebijakan yang gagal dalam mengatur harga minyak goreng yang ada di pasar.
"Meskipun kebijakan tersebut belum terealisasi secara merata Mendag mencabut aturan tersebut dan mengganti dengan kebijakan baru, yaitu penetapan DMO dan DPO yang diharapkan menjadi jawaban," ujar Mufti.