Pengakuan si Biadab Pemerkosa dan Pembunuh Balita di Bogor
Kamis, 12 Mei 2016 – 07:50 WIB
Atas perbuatanya, pelaku disangkakan pasal 339 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP dan UU perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara. (ded/dka/c/sam/jpnn)