Pengakuan Suami Mutilasi Istri, Bukan Hanya soal Minta Mobil
Jumat, 15 Desember 2017 – 00:23 WIB
"Pelaku diancam Pasal 340 KUHP tentung pembunuhan berencana ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Rano saat konfersi pers di Mapolres Karawang. (aef/tra)