Pengakuan Suami yang Membunuh Istri: Demi Allah, Saya Tidak Ada Niat
Selasa, 20 April 2021 – 05:01 WIB
Kini pelaku yang telah mengakui kesalahannya itu sudah ditahan di Mapolresta Mataram.
Akibat perbuatan pidananya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam pidana paling berat 15 tahun penjara.
Ancaman itu sesuai dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (antara/jpnn)