Pengakuan Terduga Penginjak Alquran
Selanjutnya, Alfi,20, eks pelajar, dengan orangtua laki-laki Jamal. Terakhir Iyus, 23, eks pelajar dengan orang tua laki-laki Alm Rusdan.
Kepala Kesbangpol Pasbar Yudesri menyampaikan, Capry Nanda dan kawannya, mengaku menyesal. Kepada tim pengusut, pelaku mengatakan dirinya sadar dalam melakukan itu tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
“Namun demikian atas perbuatanya pelaku diserahkan ke pihak kepolisian untuk mengindari perbuatan yamg tidak kita inginkan,” ungkap Yudesri.
Wali Nagari Sungai Aur Erwin mengatakan, tindakan pelaku tidak boleh dianggap sepele karena telah meresahkan umat Islam di manapun berada.
Pihak Walinagari menyerahkan kasus tersebut ke pihak polisian untuk diamankan dan proses lebih lanjut untuk menghindari adanya aksi massa yang tidak terima terhadap aksi pelaku.
“Saya menduga kemungkinan mereka melakukan aksi tersebut di bawah pengaruh alcohol atau narkoba,” katanya.
Waka Polres Pasaman Barat Kompol Rendra Eko Cahyono dan Kasat Reskrim AKP Riko menyampaikan, pelaku bersama 4 orang rekannya diamankan di Polres Pasaman Barat karena berita menginjak Alquran tersebut telah menjadi berita nasional.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Pasbar dalam upaya pemeriksaan lebih lanjut. Namun yang jelas perbuatanya itu kita kenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE n No 11 tahun 2008 JO pasal 156 huruf a, KUHP, tentang Tindakan Penistaan Agama dengan ancaman sekitar 6 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim. (roy/sam/jpnn)