Pengamanan Pencetakan Suara Diperketat
Selasa, 10 Februari 2009 – 20:20 WIB
Di tempat yang sama, Ketua Konsorsium pencetakan surat suara wilayah Sumsel dan Lampung, yang juga General Manager (GM) PT Sumex Intermedia HM Zadjuli mengutarakan, konsorsium mereka terdiri dari PT Sumex Intermedia sendiri (percetakan koran Sumatera Ekspres Grup), PT Rambang, PT Lampung Intermedia (percetakan koran Radar Lampung), dan PT Wahana Semesta Intermedia (percetakan koran Rakyat Merdeka).
“Kami mencetak surat suara pemilih Sumsel untuk DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi Sumsel, dan DPRD Kabupaten/Kota se-Sumsel. Masing-masing sekitar 5 juta surat suara. Waktunya ditenggat 35 hari setelah tanda tangan SPMK (surat perintah mulai kerja). Doakan lancar dan tak ada hambatan, Insyaallah dalam waktu 20 hari kita sudah selesai mencetaknya,” ujar Zadjuli sembari tersenyum.
Sementara itu, tentang KPU menurunkan tim mencari kebenaran informasi soal pemilik percetakan konsorsium PT Ganesha terdaftar sebagai calon legislatif, anggota KPU Andi Nurpati tak sepenuhnya sependapat dengan anggota KPU lainnya Endang Sulastri. Menurut Andi, Bawaslu harus mempunyai alasan hukum tentang boleh tidaknya seorang pemilik percetakan mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif.