”Bawaslu harus beri alasannya yaitu aturan tentang pemilik percetakan tak boleh nyaleg. Kan jangankan memperbanyak surat suara, mengubahnya sedikit pun tidak boleh. Apalagi pengamanan 24 jam,” cetusnya. Sementara Endang menyatakan kekhawatiran Bawaslu wajar. ”Kekhawatiran itu wajar, oleh karena itu kita akan cari solusinya. Juga akan diperketat pengawasan. Kami mengajak Bawaslu bekerjasama dalam rangka menjaga kualitas pemilu,” paparnya sembari minta Bawaslu untuk proaktif dan melakukan klarifikasi ke KPU.(gus/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat melibatkan Mabes Polri untuk mengamankan proses pencetakan surat suara pemilihan umum di seluruh percetakan