Pengamat: Bola Panas RUU Kesehatan di Tangan Komisi IX DPR
Namun, kenyataannya Baleg DPR mengakui, inisiatif Baleg DPR, bukan Komisi IX DPR.
Panja Komisi IX DPR pelajari dulu klaim Kemenkes tentang partisipasi publik yang dilakukan.
Prosesnya, substansinya, jangkauan segmen kelompok masyarakat, dan akurasi data yang ditampilkan.
Ada ribuan pasal yang dibahas dalam DIM Pemerintah, dan menjaring ribuan masukan masyarakat baik luring dan daring dalam waktu singkat ( sekitar 2 minggu).
Apakah sudah dapat dipastikan sudah akurat, sudah sinkron korelasi antar pasal. Apakah tidak ada lagi substansinya yang terlewatkan?
Menggali lebih dalam lagi partispasi masyarakat, sebagai upaya cross check, dan pengujian kebenaran informasi yang diperoleh Panja DPR, dan mensinkronkannya dengan masukan DIM Pemerintah.
Pasal-pasal yang krusial, menimbulkan kegaduhan, dan tidak bermanfaat untuk masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatannya, dihapuskan saja.
Menyisir pasal-pasal yang tidak perlu diangkat dalam bentuk norma Undang-Undang, tetapi cukup regulasi dibawahnya, untuk dihapus.