Pengamat: Bola Panas RUU Kesehatan di Tangan Komisi IX DPR
Panja Komisi IX DPR, disarankan karena banyaknya blunder dalam ribuan DIM itu, untuk merubah konsep Draft RUU Kesehatan tidak menggunakan metode Omnibus Law.
Ini memungkinkan karena yang mengusulkan DPR, dan proses dalam pembahasannya bisa saja berubah dengan tidak membahas DIM-DIM yang berasal dari UU Sektor Kesehatan tertentu.
Dengan demikian Draft Undang-Undang Kesehatan yang baru itu menjadi jejaring dan menghilangkan irisan kontroversial dengan UU lain di Sektor Kesehatan seperti UU Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan, Kedokteran, Bidan, Perawat, dan lain-lain.
Draft RUU Kesehatan, sebagai revisi terhadap UU Kesehatan yang lama ( No. 36/2009) juga tidak perlu menyentuh UU SJSN dan UU BPJS yang bersifat Lex Specialist.
Cukup mengelaborasi substansi terkait Kesehatan yang tercantum dalam UU SJSN dan UU BPJS ke dalam RUU Kesehatan.
Soal isu tenaga kesehatan dokter spesialist dan pendidikan kedokteran, STR, SIP dan lainnya, tidak perlu diatur dalam bentuk UU.
Cukup regulasi dibawahnya dalam bentuk Kepres, PP, dan PMK.
Dikhawatirkan Menkes tidak memahami substansi yang hendak dibongkar-pasang itu, tetapi berkeyakinan harus dibongkar.