Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengamat: BP Batam Dipegang Pemkot, Investor Bisa Kabur

Minggu, 23 Desember 2018 – 21:35 WIB
Pengamat: BP Batam Dipegang Pemkot, Investor Bisa Kabur - JPNN.COM
Pemko Batam menyegel sebuah alat berat dan bangunan di lahan milik koperasi BP Batam, Jumat (24/8). Foto: batampos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat diminta untuk mengkaji ulang rencana mengalihkan kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota Batam. Pasalnya, kebijakan tersebut diyakini akan memengaruhi iklim investasi di daerah tersebut.

Pengamat kebijakan publik Danang Girindrawardana tak menampik bahwa dualisme kepemimpinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dikeluhkan oleh pengusaha. Namun, pengalihan BP Batam ke Pemkot perlu dipikirkan ulang.

"Saya lihat kebijakan ini cukup sensitif dan sebaiknya, kebijakan ini tidak dikeluarkan dalam waktu yang terburu-buru," kata Danang dalam diskusi yang digelar di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut dia, ada perbedaan yang jelas dalam hal perizinan di BP Batam dan Pemkot Batam. Selama ini, layanan izin yang dikeluarkan BP Batam lebih mudah dan tidak berbelit-belit.

Selain itu, dia juga khawatir peralihan wewenang ke Pemkot Batam bisa meningkatkan ketidakpastian bagi dunia usaha. Dia menyebut, Pemkot Batam bisa saja mengubah-ubah kebijakan yang ada seperti iuran wajib dan tata ruang, yang bisa merugikan investor.

"Jika ini terus digoreng tanpa satu kepastian yang jelas, industri-industri besar yang sifatnya padat karya di Batam bisa dengan mudah angkat kaki dari sana," ujar dia.

Dia juga menilai bahwa kebijakan pemerintah terkait rangkap jabatan Walikota Batam dan BP Batam menabrak berbagai regulasi dan peraturan setingkat undang-undang.

Apalagi Terdapat dua UU penting yang dilanggar. Pertama, UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di situ jelas mengamanatkan Kepala Daerah tidak boleh merangkap jabatan. Kedua, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam beleid ini mengamanatkan tidak boleh kepala daerah merangkap jabatan.

Pemerintah pusat diminta untuk mengkaji ulang rencana mengalihkan kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota Batam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News