Pengamat: Cawapres Jokowi Mengerucut pada Nama 3 M
Qodari menambahkan kriteria ketiga ialah jika Jokowi memilih cawapres yang relatif muda, cawapres itu bisa dianggap berambisi maju di pemilihan presiden 2024. Sebagai wakil presiden Jokowi, seseorang akan menjadi calon kuat dalam pemilihan presiden 2024.
"Nah, itu partai-partai yang lain enggak mau tuh kasih karpet merah sama kompetitor," terang Qodari.
Selanjutnya, kriteria keempat Cawapres Joko Widodo adalah mendapat persetujuan dari Megawati Sukarnoputri. Presiden Joko Widodo adalah kader PDIP. Dengan demikian, harus mendapat izin dari Ketua Umumnya untuk mengusung seorang Cawapres.
Dan yang kelima, tokoh yang sesuai dengan kebutuhan Joko Widodo. Sosok tersebut biasanya dari kalangan orang yang tegas dan berani, seperti halnya F.X. Hadi Rudyatmo pendamping Joko Widodo saat menjabat Wali Kota Solo atau seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang pernah mendampinginnya waktu memimpin DKI Jakarta.(fri/jpnn)