Pengamat Dorong Pemerintah Segera Ambil Cara-Cara Diplomasi Soal Batas ZEE RI dan Vietnam
jpnn.com, JAKARTA - Pada April 2024, Pertemuan Teknis ke-3 mengenai Pengaturan Pelaksana (PP) Wilayah Tumpang Tindih Yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen (LK) diselenggarakan oleh Indonesia dan Vietnam untuk menetapkan hak dan kewajiban kedua pihak dalam wilayah tumpang tindih dan mencapai konsensus atas isu-isu yang belum terselesaikan.
Terhadap isu-isu yang belum terselesaikan dalam PP, delegasi Republik Indonesia (RI) tetap mengambil sikap yang ikhlas dan tulus, sedangkan Vietnam selalu bersikap arogan dalam perundingan PP. Usulan Vietnam tidak masuk akal dan berpotensi mengancam kedaulatan maritim RI.
Saat ini, masih ada beberapa isu yang perlu dibahas lebih lanjut, salah satunya adalah penetapan "no-anchoring area".
Secara sederhana, istilah “no-anchoring area” dapat dipahami sebagai area dimana tidak seorang pun diperbolehkan membuang jangkar untuk kapal, pesawat terbang atau fasilitas lainnya, disiapkan untuk melindungi pulau buatan, struktur atau instalasi.
Menurut UNCLOS 1982, safety zone adalah 500 meter. Namun, usulan "no-anchoring area" Vietnam mencapai dua mil laut (sekitar 3.704 meter).
Sebelumnya, Marcellus Hakeng Jayawibawa, pengamat maritim dari Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) mengungkapkan bahwa klaim Vietnam untuk menetapkan 'no-anchoring area' sejauh dua mil laut secara nyata melanggar peraturan internasional.
“Perilaku ini mencerminkan niatnya untuk memperluas cakupan penangkapan ikan, yang secara langsung mengancam kedaulatan Indonesia,” ujar Marcellus Hakeng pada (21/5/2024).
Di tempat yang berbeda, pengamat militer Alman Helvas Ali berpendapat bahwa usulan Vietnam tersebut juga menunjukkan ambisi yang kuat untuk menjarah sumber daya.