Pengamat: Harga Tiket Pesawat Bukan Ranah Kemenhub
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, masalah tarif pesawat bukan merupakan ranah kewenangan Kemenhub.
"Kemenhub tupoksinya mengatur di keselamatan, bukan di tarif. Di tarif hanya mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah, tidak boleh mengatur sub classes,” ujar dia.
Agus menambahkan, tarif pesawat ada hitungan dan rumus tersendiri.
BACA JUGA: Menhub Minta AP II Menata Bandara di Kertajati dan Bandung
“Jadi, tarif yang ada saat ini merupakan angka yang pas serta tidak melanggar aturan tarif batas atas yang ditentukan oleh regulator,” katanya.
Dia menambahkan, ekonomi harus diperbaiki terlebih dahulu.
“Dahulu angkutan udara murah karena kebanyakan gunakan diskon,” tambahnya.
Agus menjelaskan, tarif pesawat saat ini mengikuti kurs nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD).