Pengamat Intelijen : Ada Upaya Kelompok Tertentu untuk Delegitimasi Pemilu
Untuk mencegah upaya delegitimasi pemilu tersebut, Stanislaus menjelaskan, tugas utama penyelenggara pemilu yang diemban KPU dan Bawaslu harus dijalankan dengan baik dan benar.
Permasalahan DPT, distribusi logistik, kecukupan petugas TPS termasuk saksi, harus bisa dituntaskan.
Selain itu, aparat keamanan harus mampu menjangkau seluruh TPS. Saksi-saksi semua pihak yang berkepentingan dalam pemilu harus hadir dalam TPS untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan semestinya.
"Langkah paling penting untuk mencegah delegitimasi pemilu sejak dini adalah dengan memberikan tindakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang menyebarkan hoaks atau narasi yang tujuannya adalah menggagalkan pemilu," katanya.
Di kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyampaikan, pihaknya sudah menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, kata dia, soal penindakan dan pencegahan yang ditangani Bawasl selama ini.
Menurut dia, pihaknya menerima temuan 2.218 pelanggaran pemilu. Sementara, laporan dari masyarakat sebanyak 531 pelanggaran. Dari jumlah itu, pelanggaran tindak pidana mencapai 437 dan pelanggaran administrasi mencapai 1.789.
"Itu yang ditangani kami di Bawaslu," kata dia.
Dalam diskusi ini hadir juga Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi FH Universitas Jember Bayu Dwi Anggono dan pengamat politik dari President University Muhammad A S Hikam. (tan/jpnn)