Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengamat: KPPU Harus Berhati Hati dalam Kasus Persaingan Usaha

Selasa, 13 Juni 2017 – 15:00 WIB
Pengamat: KPPU Harus Berhati Hati dalam Kasus Persaingan Usaha - JPNN.COM
KPPU

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) berharap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lebih berhati-hati dalam menyikapi persoalan persaingan usaha. Hal ini karena terkait dengan keberlangsungan pelaku usaha dan daya saing bisnis di Tanah Air.

Dr Ine S Ruky, ahli ekonomi persaingan usaha, menyatakan bahwa tidak semua aduan atau persoalan harus ditindaklanjuti dengan dasar monopoli atau persaingan. Perlu dipelajari pula dasar kepentingan keberlangsungan ekonomi.

Di mana dalam hal ini KPPU sebagai regulator tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penegak hukum dalam kacamata persaingan, tapi juga harus memperhatikan 'rule of reason' yang memerlukan pembuktian mengenai dampak.

KPPU harus bisa menciptakan iklim usaha yang kondusif, transparan agar industri di Indonesia tumbuh dan berkembang.

"Pendekatan 'rule of reason' dibutuhkan lembaga persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu. Hal ini guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan," terangnya saat di hubungi wartawan di Jakarta, Senin (13/6/2017) malam,.

Ine menyebutkan pengertian persaingan sendiri masih menjadi polemik, menurut doktrin 'A' dan doktrin 'B' dalam perspektif ilmu ekonomi bisa berbeda, ini yang harus diselaraskan dalam pertimbangan KPPU.

Dia menjelaskan bahwa pengertian monopoli tidak selamanya negatif. Dalam kacamata ilmu ekonomi dan bisnis, monopoli dalam kondisi tertentu diperlukan perusahaan agar usahanya lebih efisien. Apalagi jika memang perusahaan tersebut unggul serta produknya lebih disukai konsumen.

"Seringkali sebuah metode praktik bisnis dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan, bukan untuk menyingkirkan pesaing atau mematikannya," jelas Ine.

Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) berharap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lebih berhati-hati dalam menyikapi persoalan persaingan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News