Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengamat Maritim Beri Peringatan soal Eksploitasi Pasir Laut di Indonesia

Kamis, 28 Maret 2024 – 11:30 WIB
Pengamat Maritim Beri Peringatan soal Eksploitasi Pasir Laut di Indonesia - JPNN.COM
Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono, dalam konferensi pers nasional dan internasional menegaskan bahwa pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut belum terbuka untuk kegiatan ekspor.

Menurutnya, hasil sedimentasi pasir laut ini akan diutamakan untuk kebutuhan reklamasi di dalam negeri.

Pernyataan itu menuai tanggapan pengamat maritim, DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa dari IKAL Strategic Centre (IKAL SC).

Marcellus menyatakan pengerukan pasir laut bisa berpotensi merusak ekosistem pesisir jika tidak dilakukan dengan hati-hati.

Namun, dia juga menekankan bahwa pengerukan sedimen laut pada dasarnya adalah hal yang lumrah dan diperlukan, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.

"Pengerukan sedimentasi di pelabuhan dan muara-muara sungai, di mana produk yang dihasilkan adalah pasir laut merupakan bagian dari aktivitas pengelolaan sumber daya alam yang lumrah. Namun, penting untuk memperhatikan dampaknya terhadap ekosistem laut dan lingkungan sekitar," ujar pria yang akrab disapa Capt. Hakeng tersebut.

Dia menambahkan bahwa langkah-langkah ekspor pasir laut, terutama ke negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia, seharusnya tidak diizinkan untuk menghindari potensi timbulnya sengketa baru di kemudian hari.

Capt. Hakeng juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap kawasan konservasi perairan dan ekosistem pesisir.

Pengamat maritim, DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa ingatkan pengelolaan pasir laut harus dilakukan dengan hati-hati, termasuk soal kebijakan ekspornya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News