Eropa Bersatu Minta Pemerintah Tunda Rencana Ekspor Sedimen Pasir Laut
jpnn.com, JAKARTA - Eropa Bersatu untuk Indonesia (Eropa Bersatu) ikut buka suara terkait Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang membuka kembali kran ekspor pasir laut.
Komunitas aktivis dan profesional Indonesia ‘Eropa Bersatu’ menyayangkan keputusan pemerintah yang dianggap dihasilkan dengan terburu-buru dan gegabah, mengingat selama 20 tahun sebelumnya kegiatan ekspor ini dilarang.
Ketua Umum Eropa Bersatu, Sakaria Wielgosz menyampaikan bahwa pemerintah seharusnya merangkul dan meminta masukan dari berbagai pakar dan ahli sebelum menerbitkan aturan itu.
“PP itu mendapat banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat, yang mewakili nelayan, lingkungan hidup, dan lain sebagainya. Mereka dapat melihat dan mengukur ke depannya, betapa besar kerugian yang akan dialami oleh negara dan alam Indonesia, terutama terkait lingkungan hidup. Termasuk juga kerugian masyarakat khususnya nelayan, jika pemerintah memaksa untuk tetap menerapkan aturan ini,” urainya.
Lebih lanjut Sakaria menambahkan, dirinya setuju dengan pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, yang meminta agar pemerintah tidak mengekspor pasir laut tetapi mengembalikan tanah, daratan, dan sawah-sawah masyarakat di pantai utara Pulau Jawa.
Sakaria menegaskan, setelah yakin pengurukan sedimen pasir laut memang harus dilakukan dan prosedurnya sudah dipastikan memenuhi standar yang berlaku, maka sebaiknya sedimen pasir laut tidak diekspor melainkan untuk digunakan dalam negeri.
“Seharusnya gunakan sedimen pasir itu di dalam negeri, untuk meninggikan wilayah pesisir yang terkena abrasi, dan berpotensi banjir bahkan tenggelam,” seru WNI yang bermukim di Swiss ini.
“Kita berharap pemerintah menunda rencana tersebut, sampai teruji dengan baik dan benar, melibatkan semua stakeholders bukan hanya para pengusaha, melainkan para ahli ekonomi, lingkungan, dan juga masyarakat khususnya nelayan, dan lain sebagainya,” tegasnya.