Pengamat Maritim: Jadikan Pelindo Sebagai Integrator Pengelolaan Pelabuhan Tersus dan TUKS
“Tata kelola pelabuhan di Indonesia perlu ditata ulang, karena seringnya terjadi overlapping,’ tegas Capt. Hakeng.
Menurut dia, sebenarnya persoalan tata kelola Tersus dan TUKS sudah jelas disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 52 Tahun 2021 Tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
Pasal 3 Ayat 1 menyebut Pengelolaan Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha.
“Saya mengusulkan agar pembangunan serta pengelolaan Tersus dan TUKS yang ada di wilayah negara Indonesia selalu menyertakan ataupun jika bisa berada di bawah kendali Pelindo yang memiliki pengalaman, sumber daya manusia dan peralatan pendukung yang sangat memadai,” ujar Capt Hakeng.
Sebab, selama ini ada tumpang tindih dalam hal pengelolaan pelabuhan tersus dan TUKS tersebut.
Dia mengatakan tata kelola pelabuhan di Indonesia seperti tidak terintegrasi dan terkoordinasi.
“Sebaiknya, pembangunan Tersus dan TUKS di seluruh Indonesia bisa selalu berkoordinasi serta di bawah kendali Pelindo. Sebab, Pelindo satu-satunya BUMN Pelabuhan dan diyakini punya kapasitas kuat dalam hal tersebut,” tegas Capt. Hakeng.
Menurut Capt. Hakeng, dengan kondisi Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan, maka pelabuhan merupakan urat nadinya. Oleh karena itu, sepatutnya dikelola secara profesional dan terintegrasi sehingga tidak menciptakan biaya logistik yang tinggi untuk hal-hal yang tidak perlu.