Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Hanya untuk Kepentingan Lain
Selasa, 08 Oktober 2024 – 11:43 WIB
Syaratnya, kata Hudi, eksaminasi bisa dilakukan apabila proses peradilan dianggap sesat atau ada prosedur yang tidak sesuai.
“Dan semoga hakim tetap independen apapun kondisi dalam memutus PK Mardani H Maming,” pungkas Hudi.(mcr8/jpnn)