Pengamat Merangkap Produsen Benih Padi IF8 Bisa Bermasalah Hukum
"Benih palsu menyebabkan Indonesia terus rendah produksinya, akhirnya minta impor beras. Jadi kasus ini bisa membayakan kedaulatan pangan dan negara," tambahnya.
Terpisah, Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian dan Pangan, Kabupaten Aceh Utara, Abdul Jalil mengatakan pelarangan penggunaan benih padi IF8 di Kabupaten Aceh Utara karena memang belum memiliki label dan serifikat. Pelarangan juga karena benih padi tersebut ternyata belum dilepas oleh pihak kementerian. Hal ini sebagaimana dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.
“Ada sebagian petani di beberapa kecamatan sudah menggunakan bibit padi IF8, tapi itu tanpa ada izin atau koordinasi dengan pihak dinas pertanian. Mereka di bawah binaan AB2TI yang mengembangkan jenis padi IF8 tersebut,” katanya.
Modus Penjualan Benih Padi IF8
Abdul Jalil membeberkan dari penemuan di lapangan, benih padi IF8 dimasukkan dalam kemasan plastik dengan menempelkan merk di luar kemasan tersebut. Benih ini diperjualbelikan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMD) yang berada sejumlah kecamatan.
"Karena petani dan BUMD boleh menggunakan bibit yang sudah bersertifikat, di sinilah peluang kotor yang dimanfaatkan. Padahal banyak sekali bibit yang bersertifikat di Aceh ini,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AB2TI Aceh, Munirwan, menyebutkan benih padi IF8 awal mula masuk di desanya, yakni Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara merupakan bantuan Pemerintah Aceh tahun 2017. Penyedia benih tersebut adalah AB2TI.
“Pemulia benih ini Prof Dwi Andreas Santosa, Ketua AB2TI Pusat berkantor Bogor. Beliau dosen IPB,” kata Munirwan.