Pengamat: Newmont Abaikan Putusan Arbitrase
Kamis, 21 Juli 2011 – 00:04 WIB
JAKARTA - Pengamat ekonomi makro, Padang Wicaksono menilai PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tidak bersungguh-sungguh dalam menjalankan keputusan arbitrase internasional yang telah memutus agar NNT menuntaskan proses divestasi sahamnya. "Pengadilan Tetap Arbitrase yang berkedudukan di Den Haag (Belanda), pada 3 Maret 2009 telah memutuskan agar NNT segera menuntaskan divestasi sahamnya sebesar 51 persen kepada pihak Indonesia. Keputusan tersebut saya lihat tidak bersungguh-sungguh dilaksanakan NNT," kata Padang Wicaksono, di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (20/7).
Padahal, lanjutnya, keputusan arbitrase tersebut substansinya sesuai dengan kontrak karya tahun 1986 antara Pemerintah Indonesia dengan NNT yang juga melibatkan DPR karena terkait dengan sumberdaya alam. "Newmont diharuskan untuk melakukan divestasi atau penjualan saham mayoritasnya 51 persen kepada Indonesia sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam kontrak karya." ungkapnya.
Menurut Wicaksono, ada tiga hal mendasar yang patut dipertanyakan terkait atas sikap NTT tersebut. Pertama, secara historis NNT memiliki preseden tidak patuh hukum. Kedua, terkait rekam jejak PT Indonesia Masbaga Investama (PT IMI) yang tiba-tiba memiliki 2,2 persen saham NNT yang dibeli dari PT Pukuafu Indah (PI), selaku pemilik 20 persen saham NNT.
JAKARTA - Pengamat ekonomi makro, Padang Wicaksono menilai PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tidak bersungguh-sungguh dalam menjalankan keputusan arbitrase
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wataru Endo hingga Takumi Minamino Ikut Latihan Timnas Jepang
-
Rudianto Lallo Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih Dalam Menangani Kasus
-
STY Pastikan Kevin Diks Jadi Amunisi Lawan Jepang
-
Baleg DPR Dorong Regulasi Pengelolaan Nikel di Sultra Masuk Prolegnas
-
Erupsi Gunung Lewotobi, AHY Siapkan Langkah Taktis
BERITA LAINNYA
- Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 15 November 2024 Naik Tipis, Berikut Perinciannya
Jumat, 15 November 2024 – 09:31 WIB - Bisnis
BRI Insurance Perkuat Keberlanjutan Usaha & Peningkatan Ekonomi Pesantren
Jumat, 15 November 2024 – 09:15 WIB - UMKM
Pelindo Dorong Ekonomi Pesisir lewat Pelatihan Pemasaran di BUMMas Kampung Bahari
Jumat, 15 November 2024 – 06:52 WIB - Bisnis
Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK
Jumat, 15 November 2024 – 06:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Indonesia vs Jepang: Bukan Metematika, Jangan Ganti 6 Pemain Ini
Jumat, 15 November 2024 – 04:40 WIB - Hukum
Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
Jumat, 15 November 2024 – 08:13 WIB - Dahlan Iskan
Bohemian Blangkon
Jumat, 15 November 2024 – 07:09 WIB - Jogja Terkini
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Jumat 15 November 2024
Jumat, 15 November 2024 – 06:26 WIB - Hukum
Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
Jumat, 15 November 2024 – 05:00 WIB