Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengamat: Newmont Abaikan Putusan Arbitrase

Kamis, 21 Juli 2011 – 00:04 WIB
Pengamat: Newmont Abaikan Putusan Arbitrase - JPNN.COM
JAKARTA - Pengamat ekonomi makro, Padang Wicaksono menilai PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tidak bersungguh-sungguh dalam menjalankan keputusan arbitrase internasional yang telah memutus agar NNT menuntaskan proses divestasi sahamnya.

"Pengadilan Tetap Arbitrase yang berkedudukan di Den Haag (Belanda), pada 3 Maret 2009 telah memutuskan agar NNT segera menuntaskan divestasi sahamnya sebesar 51 persen kepada pihak Indonesia. Keputusan tersebut saya lihat tidak bersungguh-sungguh dilaksanakan NNT," kata Padang Wicaksono, di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (20/7).

Padahal, lanjutnya, keputusan arbitrase tersebut substansinya sesuai dengan kontrak karya tahun 1986 antara Pemerintah Indonesia dengan NNT yang juga melibatkan DPR karena terkait dengan sumberdaya alam. "Newmont diharuskan untuk melakukan divestasi atau penjualan saham mayoritasnya 51 persen kepada Indonesia sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam kontrak karya." ungkapnya.

Menurut Wicaksono, ada tiga hal mendasar yang patut dipertanyakan terkait atas sikap NTT tersebut. Pertama, secara historis NNT memiliki preseden tidak patuh hukum. Kedua, terkait rekam jejak PT Indonesia Masbaga Investama (PT IMI) yang tiba-tiba memiliki 2,2 persen saham NNT yang dibeli dari PT Pukuafu Indah (PI), selaku pemilik 20 persen saham NNT.

JAKARTA - Pengamat ekonomi makro, Padang Wicaksono menilai PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tidak bersungguh-sungguh dalam menjalankan keputusan arbitrase

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News