Pengamat Nilai Indikasi Kecurangan Pilpres Makin Kuat
jpnn.com - JAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran untuk membuka kotak suara hasil Pilpres 2014 kian menguatkan adanya dugaan kecurangan.
Kotak suara sedianya menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi sebagaimana gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Kalau kotak suara dibongkar akan dipastikan jadi soal besar. Akan dipersoalkan validitas (data KPU)," ujar pakar hukum tata negara Margarito Kamis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (3/8).
Menurutnya, kotak suara beserta perlengkapan pilpres bakal dihadirkan dalam persidangan guna membuktikan laporan Prabowo-Hatta atas indikasi kecurangan. Selain juga, pihak-pihak terkait yang akan turut dihadirkan sebagai saksi.
"Itu mesti jadi alat bukti. Kalau pihak Prabowo-Hatta atau hakim MK minta dihadirkan maka KPU wajib menghadirkan kotak suara. Bahkan hal lain yang berkaitan dengan pilpres," jelas Margarito.
Margarito menyayangkan langkah KPU tersebut. Mengingat, MK sendiri telah mengeluarkan nomor register terkait pengaduan pasangan Prabowo-Hatta atas dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pilpres.
Dengan dikeluarkannya nomor register menandakan bahwa MK secara resmi menerima pengaduan. Artinya, segala bentuk yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilpres 2014 harus dijaga dengan baik.
"Penerbitan penerimaan perkara umumnya tiga hari. Tapi, dapat dipastikan sudah diterbitkan MK karena sudah ditentukan jadwal sidang tanggal 6 Agustus," demikian Margarito.