Pengamat Nilai Indikasi Kecurangan Pilpres Makin Kuat
Minggu, 03 Agustus 2014 – 09:21 WIB
Diketahui, KPU menerbitkan Surat Edaran Nomor 1446/KPU tertanggal 25 Juli 2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Isinya memerintahkan untuk membuka kotak suara.
KPU beralasan surat edaran dimaksud untuk mengantisipasi keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan capres dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara secara nasional.
Rekapitulasi suara nasional KPU yang ditetapkan pada 22 Juli lalu memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Pilpres 2014.(wid/rmo/jpnn)