Pengamat: Omnibus Law Membuka Keran TKA Masuk ke Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira menilai masih banyak masalah yang muncul dari Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan. Ia mencontohkan yang berkaitan dengan Tenaga Kerja Asing (TKA), outsourcing, dan upah minimum.
Menurut dia, TKA akan mudah masuk ke Indonesia seandainya Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan disahkan. Omnibus Law membuat negara melonggarkan para TKA untuk bisa bekerja di Indonesia.
Kritik tersebut disampaikan Bhima saat menjadi pembicara dalam diskusi berjudul "Omnibus Law RUU Tentang Cipta Kerja Untuk Siapa" di kantor Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
"Di situ dengan spesifik, bahkan bicara untuk startup, tidak perlu adanya rencana pengesahan izin pemerintah pusat soal penggunaan TKA," kata Bhima.
Menurut dia, kelonggaran terhadap TKA, semangat membuat Omnibus Law dipertanyakan yakni menghadirkan investasi sehingga menyerap tenaga kerja lokal.
"Judul Omnibus Law sudah salah. Seharusnya bukan Omnibus UU cipta kerja, tetapi cipta kerja tenaga asing," kritik Bhima.
Selain itu, Bhima juga mengkritisi persoalan outsourcing yang muncul di Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan. Menurut dia, sistem outsourcing yang muncul di Omnibus Law hanya menguntungkan pengusaha.
Dia menjelaskan, pekerja outsourcing awalnya hanya bisa digunakan di sektor nonkorporasi. Setelah Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan disahkan, pengusaha bisa memakai pekerja outsourcing di segala bidang.