Pengamat: PKB dan PBNU Entitas Berbeda, Tak Boleh Saling Intervensi
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah dua entitas berbeda.
Keduanya memiliki fungsi, peran, kewenangan, termasuk Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang berbeda pula sehingga tidak boleh saling intervensi.
Menruut Ujang, PBNU merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diatur dengan Undang-Undang Ormas, sedangkan PKB diatur dengan UU Partai Politik (parpol).
“Kalau masalah politik biarkan PKB yang punya otoritas. Kalau kemasyarakatan, ya, NU. Namun, sekarang umat terbengkalai, elite PBNU sudah main politik sehingga campur aduk. Saya kritik PBNU karena saya sayang PBNU,” ujar Ujang Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Menurut Kang Ujang, pembentukan panitia khusus atau Tim Lima oleh PBNU yang bertujuan untuk mengevaluasi dan bahkan mengambilalih PKB adalah suatu hal yang keliru.
PBNU, menurut Kang Ujang, seharusnya fokus terhadap masalah kemasyarakatan dan PKB berperan dalam hal politik.
“Saya tidak sepakat kalau ada ormas cawe-cawe atau intervensi kepada partai politik. Ormas dan parpol adalah entitas berbeda,” katanya.
Ujang mengatakan NU merupakan ormas terbesar dan disegani pemerintah sehingga ketika tindakan elite PBNU keluar dari jalur yang sebenarnya maka harus ada yang berani untuk mengkritik atau meluruskannya.