Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025
Dia menambahkan, dalam UU APBN 2025 juga tersedia ruang bagi pemerintah untuk mengajukan RAPBN perubahan, apabila terdapat perubahan-perubahan kebijakan fiskal.
Hal itu diatur dalam Pasal 42 UU APBN 2025. Surya pun meyakini, Presiden Prabowo akan mendapat dukungan penuh dari DPR jika mengajukan perubahan ini.
"Hampir seluruh fraksi di DPR kini adalah bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran," ujarnya.
Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, maka pemerintah tinggal menerbitkan PP tentang tarif PPN.
"Artinya hanya butuh kemauan politik dari Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan PPN," tutur Surya. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: