Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
“Jadi, itu yang seharusnya yang diterapkan, karena ada undang-undang lingkungan, undang-undang pertambangan yang masing-masing punya sanksi pidana juga, kok tiba-tiba korupsi,” kata Huda.
Dia mengatakan bahwa dugaan korupsi timah dengan klaim kerugian negara mencapai Rp 300 triliun harus diproses lewat UU Lingkungan Hidup dan bukan UU Tipikor.
“Yah ngawur. Di Jakarta sini yang ngawur, undang-undang lingkungan kok dijadikan korupsi,” tegas Huda.
Sebaliknya, dia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang sudah tepat karena berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Setuju saya dengan keputusan hakim itu. Jadi pengadilan di sana itu benar karena berpedoman pada Pasal 14 Undang-Undang Tipikor,” bebernya.
Sementara itu, Elly Rebuin Aktivis Lingkungan memandang, sejak awal kasus korupsi timah sudah membingungkan dan tidak jelas.
Menurutnya, putusan terdakwa Ryan Susanto bisa jadi rujukan PN Tipikor karena kasusnya mirip dan sejak awal dipaksakan.
“Dimana aspek korupsinya, apalagi angka kerugian keuangan negara juga terlalu berlebihan. Putusan terdakwa Ryan Susanto bisa jadi rujukan PN Tipikor karena kasusnya mirip dan sejak awal dipaksakan,” ucap Elly Rebuin.(mcr8/jpnn)