Pengamat Transportasi: PM 32 Sudah Mengakomodir
Salah satunya yakni persaingan tarif tidak sehat, di mana taksi online dianggap bisa menetapkan tarif seenaknya yang lebih rendah. Selain itu, tidak ada pembatasan jumlah angkutan.
"Pada revisi peraturan, sudah ditetapkan ambang batas atas dan bawah tarif. Juga kuota kendaraan. Intinya, tarif tidak selamanya lebih rendah dari angkutan konvensional," ujar Budi.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, semua pihak telah menyetujui revisi regulasi ini dan akan mulai berlaku 1 April 2017.
Hal tersebut disampaikan Budi usai rapat koordinasi (Rakor) di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (24/3) lalu.
Rakor tersebut dihadiri Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan dan Menkominfo Rudiantara. Kemudian Organda dan tiga penyedia aplikasi online, yaitu PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, PT Uber Indonesia Technology.(chi/jpnn)