Pengamat Unpad: Penegakan Hukum tidak Boleh Menuruti Kehendak Pemerintah
Dia juga mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum dan di dalam konstitusi mengatakan bahwa tugas kekuasaan kehakimanlah menegakkan hukum dan keadilan.
Penegakan hukum tidak boleh menurut apa yang dikehendaki pembentuk hukum, dalam hal ini pemerintah dan DPR.
"Nah kalau pemerintah yang memutuskan, kepentingannya ya bisa jadi macem-macem," cetusnya.
Ketua Pusat Studi Kebijaan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ity pernah menyampaikan hal itu di Mahkamah Konstitusi (MK) ketika masyarakat melakukan gugatan di lembaga tersebut.
Menurutnya, proses pembubaran ormas tetap harus melalui prosedur due process of law mesti melalui lembaga peradilan.
"Saya juga salah satu ahli yang bicara di Mahkamah Konstitusi waktu itu. Saya bilang, di dalam konsep negara hukum yang kita adopsi, tujuan yang baik semulia apapun itu tidak boleh menghalalkan cara."
"Dalam konteks hukum itu, cara itu sama pentingnya dengan tujuan karena itu harus ada due process of law dalam rangka melindungi hak-hak tersebut," papar Indra.
Ditambahkannya, yang mengawal proses due process of law itu di seluruh dunia adalah lembaga peradilan.