Pengangkatan Guru Lulus PG Jadi PPPK Jangan sampai Molor ke 2023, Keburu Pensiun
Sabtu, 16 Juli 2022 – 18:25 WIB
Menurut dia, Kemendikbudristek yang mempunyai hajat harus bertanggung jawab atas pemenuhan pembayaraan gaji PPPK guru, berkoordinasi dengan pihak terkait.
Pemerintah didesak supaya ada kejelasan untuk PPPK tahap 3 bagi guru lulus PG yang belum ada formasi 2021.
"SK dan penempatan PPPK guru lulus PG 2021 jangan sampai bergeser ke tahun 2023, karena ada yang sudah mendekati pensiun," imbaunya.
Selain itu, kata Wega lagi, keberadaan tenaga administrasi sekolah harus diperhatikan.
Mereka harus diberikan ruang untuk diangkat menjadi PPPK karena sama-sama melayani dalam bidang pendidikan di sekolah masing-masing. (esy/jpnn)