Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Di Daerah Ini Sudah Antre 800 Guru
jpnn.com - PONTIANAK – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan penataan non-ASN yang berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK harus sudah kelar pada Desember 2024.
Sekitar 2,3 juta honorer akan diangkat menjadi PPPK secara bertahap hingga tenggat waktu tersebut.
Mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK nantinya akan diatur di PP Manajemen ASN sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Hingga saat ini belum jelas apa kriteria honorer yang berhak diangkat jadi PPPK Penuh Waktu.
Belum ada gambaran jenis honorer apa saja yang akan dialihkan menjadi PPPK Part Time.
Berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK, di Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, terdapat 800 guru honorer yang sudah digadang-gadang berubah statusnya menjadi ASN.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kepedulian pemko setempat terhadap dunia pendidikan ditunjukkan dengan upaya perekrutan guru-guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, yang telah diajukan kepada pemerintah pusat.
Edi menyebutkan terdapat lebih dari 800 guru honorer yang masuk ke dalam daftar perekrutan jadi PPPK.