Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Harus Berdasarkan Masa Kerja, Itu Baru Fair
jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seharusnya berdasarkan masa kerja.
Menurut Ajun, mantan ketua DPD Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo, seharusnya dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dicantumkan mengenai masa kerja.
Tidak adil bila honorer dengan masa kerja belasan tahun disamakan yang baru.
"Semestinya konsep masa kerja dijadikan landasan untuk prioritas pengangkatan honorer K2 menjadi PPPK agar terpenuhi rasa keadilan itu," kata Ajun kepada JPNN.com, Rabu (30/8).
Sejak pengangkatan PPPK 2021, Ajun mengaku terus menyuarakan masalah tersebut. Kenapa dalam seleksi PPPK 2021 dan 2022 masa kerja tidak dijadikan tolok ukur pengangkatan.
Pemerintah hanya memberlakukan masa kerja minimal 3 tahun untuk guru honorer, sedangkan honorer nakes dan teknis lainnya tidak ada.
"Hasilnya seleksi PPPK 2021 hingga 2022 didominasi honorer muda. Mereka yang baru honor di bawah 5 tahun malah banyak diangkat PPPK," ucapnya.
Dia menegaskan masa kerja harus jadi tolok ukur lantaran saat menjadi PPPK, tidak ada penambahan golongan.