Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Harus Berdasarkan Masa Kerja, Itu Baru Fair
Mereka tetap dihitung nol tahun, padahal CPNS masa kerja honorernya dihitung.
Lebih lanjut dikatakan RUU ASN semestinya menjadi landasan seperti UU Pokok Kepegawaian, sedangkan aturan itu tidak berlaku surut.
"Yang begini ini masa Panja RUU ASN Komisi II DPR RI tidak paham," cetusnya.
Dia menambahkan kecurangan seleksi CPNS 2013 sangat menyakiti honorer K2, baik yang tersisa maupun sudah terangkat ASN PNS serta PPPK.
Rasa sakit hati itu masih dirasakan dan terus ditimpa dengan kebijakan pemerintah yang diskriminatif.
Ajun memberikan apresiasi kepada Panja RUU ASN yang memberikan kesempatan kepada honorer tenaga teknis administrasi untuk diangkat PPPK.
Namun, kebijakan tersebut akan sempurna bila ditambahkan klausul masa kerja.
Bagi yang masa pengabdiannya paling lama dalam hal ini honorer K2, lanjutnya, sebaiknya diberikan afirmasi khusus sebesar 100 persen terutama untuk tenaga teknis administrasi.