Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, BPKN Singgung Ancaman Pidana Bagi PT V
jpnn.com, JAKARTA - Kasus penganiayaan anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia mendapat sorotan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa menimpa Aghnia selaku konsumen dari perusahaan penyalur jasa pengasuh bayi.
"Kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi, semoga dapat segera pulih seperti sedia kala," kata Fitrah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (31/3).
Menurut Fitrah, kasus ini tidak bisa hanya diselesaikan melalui mekanisme di kepolisian dan berhenti pada penghukuman pelaku.
"Setelah kami cermati, penyedia jasa pengasuhan seperti PT V merupakan pelaku usaha yang diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tuturnya.
Dia menyebut ada beberapa ketentuan regulasi yang potensial dilanggar oleh pelaku usaha penyedia jasa pengasuh bayi dalam kasus tersebut.
"Seperti iklan atau promosi dalam laman perusahaan berupa janji jaminan kualitas, layanan, latar belakang, serta jaminan penyediaan jasa lulusan terbaik," tuturnya.
Hal tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, bahkan dari beberapa informasi yang didapatkan, diduga pelaku memberikan data yang tidak benar.