Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, BPKN Singgung Ancaman Pidana Bagi PT V
Oleh karena itu, BPKN berpandangan terdapat dugaan kelalaian perusahaan dalam kejadian tersebut. "Sehingga (perusahaan) patut untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ujarnya.
Fitrah mengatakan PT V berpotensi melanggar salah satu pasal dalam UU Perlindungan Konsumen. Sebab, apa yang dijanjikan tidak sesuai kenyataan.
"Apa yang dijanjikan tersebut dengan kejadian yang menimpa Aghnia ini, maka perusahaan potensial melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen" ujar Fitrah.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut, maka PT V dapat diancam pidana.
Dalam ketentuan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Untuk itu, BPKN berencana meminta keterangan pihak PT V selaku pelaku usaha penyedia jasa pengasuh bayi tersebut.
"Kami sedang menyusun jadwal untuk dapat meminta keterangan PT V agar insiden ini menjadi terang dan hak konsumen dapat terpulihkan," ucap Fitrah.
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menambahkan bahwa kasus ini dapat menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola perusahaan penyedia jasa pengasuhan bayi.