“Dia memiliki hak-hak hukum. Dalam pendampingan, LBH tidak melihat atau memandang keyakinan seseorang. Kalau memang masuk kategori yang wajib dibantu, akan dibantu. Meski orangnya penganut ateis, seperti Alex. Pendampingan ini juga permintaan keluarga,” ungkap Vino. (ben)
PADANG--Penyidik Sat Reskrim Polres Dharmasraya akhirnya menuntaskan penyidikan kasus Alexander (31)--PNS Dharmasraya penganut ateis. Rencananya,