Penganut Atheis, Oknum PNS Disidang
Sabtu, 03 Maret 2012 – 17:40 WIB
Selain dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Alexander juga terancam jeratan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun. “Pengakuannya ateis, tapi dia sempat memanipulasi data ketika mendaftar menjadi PNS. Dalam surat pendaftaran, dia mengaku beragama Islam,” jelasnya.
Pihaknya terus melakukan pengembangan dan mencari tahu jaringan Alex. “Pengembangan tetap dilakukan. Kita berusaha mengungkap jaringannya. Tapi, sejauh ini, memang baru Alex yang dijerat,” tambahnya.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sudah menyatakan siap mendampingi Alexander secara hukum. Direktur LBH Padang Vino Oktavia, dalam kasus ini, LBH tidak melihat secara keyakinan.