Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengawas Ketenagakerjaan Dukung Iklim Ketenagakerjaan Kondusif di Masa PPKM

Jumat, 20 Agustus 2021 – 19:58 WIB
Pengawas Ketenagakerjaan Dukung Iklim Ketenagakerjaan Kondusif di Masa PPKM - JPNN.COM
Pejabat fungsional ketenagakerjaan berkomitmen mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif selama PPKM. Foto: Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Pejabat fungsional atau pengawas ketenagakerjaan berkomitmen mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Iklim ketenagakerjaan yang kondusif tersebut adalah wujud pelindungan hak-hak pekerja dan kelangsungan usaha.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, mengatakan bahwa Menaker Ida Fauziyah telah menginstruksikan Pengawas Ketenagakerjaan untuk terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19.

Tujuannya untuk menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif selama pandemi COVID-19, khususnya di masa PPKM.

"Agar kondisi ketenagakerjaan tetap kondusif, maka Pengawas Ketenagakerjaan, termasuk Mediator Hubungan Industrial, harus secara intens berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 yang ada di lapangan," kata Dirjen Haiyani dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Terhadap Kondisi Ketenagakerjaan bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala UPTD Ketenagakerjaan, dan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan se-Indonesia dan Sosialisasi Kepmenaker No.104 Tahun 2021 melalui sambungan video, Kamis (19/8).

Dalam kesempatan ini, Dirjen Binwasnaker dan K3 juga mengapresiasi para kepala Dinas Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan yang terus melaksanakan pengawasan pelaksanaan PPKM dalam memastikan pelindungan keselamatan dan kesehatan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Dirjen Haiyani mengatakan untuk menjaga kelangsungan usaha dan melindungi hak-hak pekerja, Kemenaker telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Untuk itu, dia meminta seluruh Dinas Ketenagakerjaan, UPTD Ketenagakerjaan, dan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan implementasi dan mengawal pelaksanaan Kepmenaker tersebut.

Pejabat fungsional ketenagakerjaan berkomitmen mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close