Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengawas Ketenagakerjaan Jangan Dipindah-pindah

Rabu, 18 Juli 2012 – 16:38 WIB
Pengawas Ketenagakerjaan Jangan Dipindah-pindah - JPNN.COM
Sementara, Mendagri Gamawan Fauzi menerangkan, atuan bersama ini juga bermaksud untuk memberikan kewenangan kepada daerah.  Sekaligus sebagai sarana untuk mengetahui apakah daerah menjalankan sesuai aturan atau tidak.

"Jadi, ini nanti kami pecah lagi menjadi beberapa aturan teknis sehingga  pelaksanaan pengawasan betul-betul berjalan. Masalahnya, rasio pengawas dan perusahaan kan juga cukup jauh. Maka itu kami minta kepada daerah untuk bisa memaksimalkan ini," tambahnya. (Cha/jpnn)

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menerbitkan Peraturan Bersama

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News