Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengawas Ketenagakerjaan Jangan Dipindah-pindah

Rabu, 18 Juli 2012 – 16:38 WIB
Pengawas Ketenagakerjaan Jangan Dipindah-pindah - JPNN.COM
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menerbitkan Peraturan Bersama tentang Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota.

Peraturan bersama tersebut memuat peran strategis sistem pengawasan ketenagakerjaan terutama outsourcing di daerah dalam hal kelembagaan, personil, dan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.

Penandatanganan peraturan bersama yang dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (18/7).

"Dengan adanya aturan bersama Mendagri ini mempertegas fungsi dan tugas pegawai fungsional pengawasan untuk lebih optimal di dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan. Selain itu, ini juga untuk memberikan  perhatian bagi orang-orang yang melakukan pengawasan sehingga tidak digeser-geser ke luar tugas pengawasan," ungkap Muhaimin seusai acara.

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menerbitkan Peraturan Bersama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News