Pengawasan Baja Non-SNI Jadi Langkah Nyata Perlindungan bagi Industri Nasional
Sebab, pasar domestik menjadi lebih kondusif dan sehat yang pada akhirnya juga akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi nasional.
“Kami berharap pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum seperti yang dilakukan Kementerian Perdagangan dapat dilakukan lebih intens dan reguler untuk semua jenis produk baja dari hulu hingga hilir," katanya.
Pria menambahkan pihaknya juga mendukung penerapan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan barang yang tidak sesuai SNI sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku demi kemajuan dan keberlangsungan industri baja nasional.
Sebanyak 2.302 ton baja tulangan beton (BjTB) yang tidak sesuai SNI senilai Rp 32,1 miliar telah dimusnahkan pada pertengahan bulan lalu.
BjTB yang tidak sesuai SNI tersebut merupakan hasil sidak Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan ke perusahaan baja yang memproduksi baja tidak memenuhi SNI di Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam sidak tersebut ditemukan 40 perusahaan yang dinilai telah melanggar standar nasional yang sudah dicanangkan oleh pemerintah.
Para pelanggar regulasi tersebut terancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp2 Miliar.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim turut mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan memberikan dampak positif terhadap industri baja nasional.
Inisiatif Kemendag tidak hanya memulihkan salah satu masalah besar industri ini, namun juga memberikan perlindungan kepada para konsumen. Terlebih industri baja menjadi faktor esensial dalam pembangunan infrastruktur dan industri manufaktur.