Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengawasan Kripto Harus Jelas, Jangan Sampai Dua Kaki

Rabu, 23 November 2022 – 06:11 WIB
Pengawasan Kripto Harus Jelas, Jangan Sampai Dua Kaki - JPNN.COM
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai pengawas aset kripto dalam RUU P2SK perlu diperjelas. Ilustrasi: Sultan Amanda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai pengawas aset kripto dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) perlu diperjelas.

"Apakah mungkin dua lembaga yang satu mengawasi proses pengembangan (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti) tetapi dihilirnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya dalam Focus Group Discussion Fraksi PKS DPR RI terkait RUU P2SK di Jakarta, Selasa (23/11).

Tauhid mengatakan sebenarnya sudah ada perkembangan bagus dengan aset kripto masuk dalam Inovasi Teknologi Sektor Keuangan pada RUU P2SK, tetapi langkah itu masih menyisakan masalah.

Sebab, selama ini yang bertanggung jawab untuk mengawasi segala proses aset kripto adalah Bappebti, ternyata akan diambil alih oleh OJK.

Oleh sebab itu, Tauhid menegaskan perlu ada kejelasan mengenai pihak yang akan mengawasi pengembangan dan proses aset kripto baik antara OJK, Bappebti, atau Bank Indonesia (BI).

"Pihak yang akan dipilih harus merupakan institusi yang memang mampu dan paham untuk mengawasi aset kripto dari hulu ke hilir," ujar Tauhid.

Menurutnya, jika diawasi Bappebti, maka sebaiknya tugas dan tanggung jawabnya harus tercantum dalam RUU P2SK sehingga tidak menimbulkan kerancuan antarinstitusi.

"Kita harus letakkan pada satu institusi yang memang mengawasi dari hulu ke hilir dan mereka paham di mana masalahnya," tegas Tauhid.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai pengawas aset kripto dalam RUU P2SK perlu diperjelas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News